MATERI PERTEMUAN 1 SAMPAI 5 PAK FARIS SEMESTER 2

1. yang dapat saya simpulkan pada materi pertemuan pertama yaitu materi tentang Identitas nasional
• Identitas Nasional merupakan istilah yang terdiri dari dua kata yaitu identitas dan nasional. Secara harfiah, identitas adalah ciri-ciri, jatidiri atau tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang berguna untuk membedakannya dengan sesuatu yang lain. Kata nasional adalah identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang terikat karena kesamaan, baik kesamaan budaya, agama, fisik, keinginan, atau cita-cita. Identitas nasional mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat di suatu negara, hal itu merupakan suatu yang terus menerus berkembang dan bersifat terbuka.
• Identitas nasional dalam kosteks bangsa cenderung mengecu pada kebudayaan, adat istiadat, serta karakter khas suatu negara. Seperti bahasa daerah, tarian daerah, musik-musik daerah, dan lain sebagainya. Sedangkan identitas nasional dalam konteks negara tercermin dalam simbol-simbol kenegaraan seperti: Pancasila, Bendera Merah Putih, Bahasa Nasional yaitu Bahasa Indonesia, Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila, Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 serta Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, pahlawan – pahlawan rakyat pada masa perjuangan nasional seperti Pattimura, Hasanudin, Pangeran Antasari dan lain-lain.
• Beberapa faktor menurut Robert de Ventos yang menyebabkan kelahiran identitas nasional yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik, dan faktor reaktif. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang di miliki suatu bangsa yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Identitas nasional dalam konteks negara tercermin dalam simbol-simbol kenegaraan seperti: Pancasila. Identitas nasional indonesia:
1. Bahasa nasional dan bahasa persatuan yaitu bahasa indonesia
2. Bendera negara yaitu sang merah putih
3. Lagu kebangsaan yaitu indonesia raya
4. Lambang negara yaitu Pancasila
5. Hukum
2. kesimpulan materi pertemuan ke dua yaitu materi tentang Hubungan Negara Dan Warga Negara 
• Keeratan hubungan negara dengan warga negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Sebuah negara tidak mungkin berkembang, apalagi menjadi negara maju apabila warga negaranya pasif. Begitu juga warga negara dari sebuah negara, tidak mungkin dapat hidup sejahtera di negara yang kacau. Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik barulah dapat hak warga negara.
• Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk.
• Hubungan negara dengan warga negara dapat dilakukan dengan memperkenalkan budaya bangsa, mematuhi aturan-aturan negara, dan berusaha dalam mengharumkan nama negara.
• Hak warga negara adalah Hak  hidup aman, hak berpendapat, hak berkumpul, hak memeluk agama dan menjalankan kewajiban agamanya, hak mendapatkan pendidikan yang layak, hak meneruskan anak keturunan, hak bertumbuh kembang dengan baik, hak mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum. Sedangkan kewajiban warga negara adalah Belajar dengan giat, berusaha tidak ketergantungan dengan produk impor, update berita perkembangan negara dan persaingan global, menjaga keamanan lingkungan rumah, berusaha membantu saudara yang terkena musibah, berusaha menghasilkan karya inovatif yang berguna bagi masyarakat, patuh dan hormat kepada guru dan orang tua di mana pun tempatnya, dan mengikuti upacara bendera dengan khidmat.
3. kesimpulan materi pertemuan ke tiga yaitu materi Hak Asasi Manusia dan Prombematikanya
• Pengertian HAM adalah hak-hak dasar yang telah ada dalam kehidupan seseorang dan hak-hak dasar itu sudah ada sejak manusia itu lahir. Selain itu, hak-hak dasar tersebut sudah diakui secara universal. Hak-hak dasar tersebut dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya HAM, maka setiap manusia mempunyai perlindungan secara moral dan hukum, sehingga manusia bisa terlindungi dari berbagai macam tindak kekerasan, perampasan, penganiayaan, dan sebagainya. Manusia yang terlindungi dari berbagai macam hal yang bisa merugikan dirinya (perampasan, penganiayaan, dan lain-lain) akan membuat kehidupannya menjadi lebih bebas dan tak merasa ada tekanan. Dengan kata lain, manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa akan memiliki kehidupan yang lebih layak karena adanya HAM.
• Menurut Magnis-Suseno (2001) hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, jadi bukan diberikan oleh hukum, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
4. Kesimpulan materi pertemuan ke empat yaitu tentang Demokrasi, konstitusi, dan Rule of law
1. Demokrasi
        Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam rumusan, pengembangan dan pembuatan hukum.
2. Konstitusi 
        Hakekat konstitusi selalu berbicara mengenai konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang mengatur mereka. Masyarakat dapat menyatakan kebutuhan kepada pemerintah dan pada akhirnya kebutuhan tersebut akan di jamin oleh konstitusi.
3. Rule of law
         Rule of law sangat di perlukan untuk negara seperti negara indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori yang hal buruk. Ada tidaknya Rule of law pada suatu negara di tentukan oleh “kenyataan” apakah rakyat menikmati keadilan, Dalam ariti perlakuan adil, baik sesama warga negara ataupun pemerintah.
5. Kesimpulan materi pertemuan ke lima tentang Wawasan nusantara sebagai geopolitik indonesia
• Wawasan nusantara sebagai geopolitik indonesia merupakan suatu cara pandang suatu bangsa terhadap tanah air mereka beserta lingkungan yang ada di dalamnya. Pancasila dan UUD 1945 sendiri merupakan salah satu latar belakang filosofi wawasan nusantara yaitu cara pandang indonesia mengenai diri mereka di lingkungannya dengan mengamatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
• Dari segi etimologi istilah wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas, yang mengandung arti melihat, memandang atau meninjau. Dengan demikian kata wawasan mengandung arti penglihatan, pandangan, tinjauan, atau tanggapan, yang menunjukan dua konsep yaitu konsep wawasan berisi tujuan dan cita-cita dan konsep wawasan cara mencapai tujuan dan cita-cita tersebut.
• Wawasan Nusantara merupakan cara pandang terhadap bangsa dengan tujuan menjaga persatuan dan kesatuan, yang diwujudkan dengan mengutamakan kepentingan nasional dibanding kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.